Menurut saya iya,
karna sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia dimana setiap
kegiatannya dilandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
dasar koperasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang
koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi
tahun 1992 diuraikan bahwa :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
3. Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
4.
masing-masing
anggota;
5.
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal;
6.
Kemandirian.
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Prinsip koperasi
Indonesia
1.
Selalu melakukan
trade off
2. Biaya adalah
segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
3.
Orang rasional
berfikir hidup secara bertahap
4.
Orang selalu
bereaksi terhadap insentif
5.
Perdagangan dapat
menguntungkan semu pihak
6. Pasar secara umum
merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
7. Pemerintah
adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
8. Standart hidup
suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
9.
Harga- harga akan
meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
10. Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara
infasi dan penganguran
Koperasi Indonesia pada dasarnya
mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya
pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan
nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan ketetapan mengenai fungsi
koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat
perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak.
Koperasi
juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip
gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat
menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan
memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh
kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan
solidaritas bangsa.
Prinsip ekonomi
koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia:
a) Koperasi selalu
melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang diharapkan
b) Hasil perdagangan
dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi )
c) Biaya – biaya
yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba
d) Koperasi dimiliki
oleh semua anggota koperasi