Kamis, 24 Oktober 2013

Apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia




Menurut saya iya, karna sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia dimana setiap kegiatannya dilandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :

1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3.     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
4.      masing-masing anggota;
5.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
6.      Kemandirian.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa

Prinsip koperasi Indonesia
1.      Selalu melakukan trade off
2.    Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
3.      Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
4.      Orang selalu bereaksi terhadap insentif
5.      Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak
6.   Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
7.     Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
8.    Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
9.      Harga- harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
10.  Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran

Koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan ketetapan mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak.
Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.

Prinsip ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia:
a) Koperasi selalu melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang diharapkan
b) Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi )
c) Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba
d) Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi

Rabu, 16 Oktober 2013

Tugas Ekonomi Koperasi



DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA

Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :

1.      Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.    Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.      Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.      Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.      Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.  Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.   Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.   Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :

·         Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
·         Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·         Koperasi harus bersifat mandiri
·         Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.

Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Landasan-landasan Koperasi
1. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

2. Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.

4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Nama : Windara Dihar R
Npm   : 27212737
Kelas : 2EB26

Sabtu, 05 Oktober 2013

tugas pilihan ekonomi koperasi


Nama  :  Windara Dihar R
Npm   :  27212737
Kelas  :  2EB26 

Kali ini saya mau memposting tentang liburan ke kampung halaman . Biasanya setiap liburan sekolah keluarga saya menyempatkan untuk berlibur ke rumah nenek yang berada di Kuningan-Jawa Barat. Selain untuk berlibur kami juga bersilaturahmi dengan keluarga yang ada di disana. Walaupun liburan di kampung halaman kurang lebih hanya 3 hari, tetapi kami sangat menikmatinya.
Saat berada di desa , tiap pagi kami pergi ke pasar yang letaknya cukup jauh untuk mencari sarapan dan membeli bahan-bahan untuk memasak. Karna letaknya yang cukup jauh kami harus menggunakan alat transportasi salah satunya yaitu andong. Walaupun memakan waktu yang cukup lama untuk sampai ke pasar tapi kami bisa menikmati pemandangan yang ada disepanjang perjalanan.
Selama disana kami juga tidak hanya dirumah , kami pergi ke tempat wisata. Untungnya desa nenek saya cukup banyak tempat wisata. Misalnya Cibulan, Linggar Jati, Waduk Darma, Sangkanurip dan masih banyak lagi. Tapi tempat yang tidak lupa kami kunjungi setiap berlibur adalah Pemandian Cibulan karna letaknya yang lumayan dekat dibanding tempat wisata yang lain. Dan juga tidak ketinggalan membeli oleh-oleh disana. Saya sendiri tidak lupa membeli tas yang unik-unik untuk dikoleksi.
Selain pergi ke tempat wisata, kami juga bermain disawah dan mandi disungai. Maklum di Jakarta mana ada sungai yang masih jernih. Pulang bermain disungai biasanya kami memetik buah kelapa. Selain itu kami juga memetik buah-buahan lain seperti rambutan, jambu. Padahal buah-buahan itu belum tentu habis dimakan semua.
Pada hari terakhir di desa, biasanya saya dan orang tua saya pergi kemakam yuyut alias nenek dari orang tua saya. Mengirimkan doa dan membersihkan kuburannya. Setelah itu berkumpul dengan sanak saudara dirumah. Itulah momen-momen yang sangat penting.
Itulah cerita perjalanan liburan saya , semua momen itu sangat special. Maka ciptakan lah momen indah itu bersama keluarga. J