Nama : Windara Dihar R
Npm : 27212737
Kelas : 2EB26
I. Pengertian Koperasi dan Ciri-ciri Koperasi
Npm : 27212737
Kelas : 2EB26
I. Pengertian Koperasi dan Ciri-ciri Koperasi
Pengertian
Badan Usaha koperasi
Pengertian
koperasi secara sederhana yaitu koperasi berawal dari kata "co" yang
berarti bersama dan "operation" (operasi) artinya bekerja. Jadi
pengertian koperasi adalah bekerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi
adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota
Yang
dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orangperorang untuk
menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak
dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan
kekoperasi.
Jenis-jenis
yang di kenal di dalam perkoperasian di Indonesia, antara lain :
a. Induk
Koperasi
b. Koperasi
Primer
c. Koperasi
Sekunder
d. Koperasi
Unit Desa (KUD)
e. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
f. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
g. Koperasi
Pasar (KOPPAS)
h. Koperasi
Karyawan (KOPKAR)
i. Koperasi
Pegawai (KOPPEG)
j. Koperasi
Warga (KOPAG)
k. Koperasi
Mahasiswa (KOPMA)
Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
1. Bekerja sama
dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Memperhatikan hak
dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
3. Mengutamakan
gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
4. Kegiatannya
berdasarkan prinsip swadaya (usaha sendiri),swakerta (buatan
sendiri),swasembada (kemampuan sendiri).
Ciri-ciri umum koperasi :
a. Keanggotaan
Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat
sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang
anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan
Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan
para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa
Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian
SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha
masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak
dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai
kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas
Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal
dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang
diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas
besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam
arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian
mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain.
Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada
pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan
yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri
sendiri.
II. Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi & Ciri-ciri
Khas Ekonomi Koperasi
Prinsip – prinsip Ekonomi Koperasi
Prinsip koperasi
adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang lebih efektif dan tahan lama.
Prinsip Koperasi
diantaranya, sebagai berikut:
(a) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka
(b) Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis
(c) Pembagian laba dilakukan secara adil dan
sebanding dengan besarnya jasa para anggota
(d) Pemberian balas jasa yang terbatas pada
modal
(e) Kemandirian
(f) Pendidikan Perkoperasian
(g) Kerjasama antar koperasi
Macam-macam Prinsip Ekonomi Koperasi :
1. Prinsip Munkner
2. Prinsip Rochdale
3. Prinsip Raiffeisen
4. Prinsip Herman Schulze
5. Prinsip ICA (International Cooperative
Allience)
6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.
12 tahun 1967
7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.
25/1992.
Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Ciri khas yang di
miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :
1. Sistem permodalan
yang bersifat gotong royong.
Setiap anggota di
berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah
di tentukan.
2. Sistem
pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawabkan Pada
anggota.
Maksudnya
kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki
kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3. Dalam
pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Ciri ekonomi seperti
ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Dari
ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat
perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum. Termasuk
dalam kerangka memperoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba
tersebut.
Oleh
karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di terapkan dalam
masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas, Sedangkan prinsip
ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan labanya di sesuaikan
dengan situasi dan kondisi saat tertentu.
Itulah yang menjadi
perbedaan dan ciri khusus perekonomian yang di susun dan di laksananakan
berdasarkan asas kooperatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar