Rabu, 02 Oktober 2013

Tugas Wajib Ekonomi Koperasi



Nama  :  Windara Dihar R
Npm    :  27212737
Kelas   :  2EB26

I. Pengertian Koperasi dan Ciri-ciri Koperasi

Pengertian Badan Usaha koperasi

Pengertian koperasi secara sederhana yaitu koperasi berawal dari kata "co" yang berarti bersama dan "operation" (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah bekerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orangperorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.

Jenis-jenis yang di kenal di dalam perkoperasian di Indonesia, antara lain :
a.         Induk Koperasi
b.         Koperasi Primer
c.         Koperasi Sekunder
d.         Koperasi Unit Desa (KUD)
e.         Koperasi Serba Usaha (KSU)
f.          Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
g.         Koperasi Pasar (KOPPAS)
h.         Koperasi Karyawan (KOPKAR)
i.          Koperasi Pegawai (KOPPEG)
j.          Koperasi Warga (KOPAG)
k.         Koperasi Mahasiswa (KOPMA)

Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi

1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
4. Kegiatannya berdasarkan prinsip swadaya (usaha sendiri),swakerta (buatan sendiri),swasembada (kemampuan sendiri).

Ciri-ciri umum koperasi :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

II. Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi & Ciri-ciri Khas Ekonomi Koperasi

Prinsip – prinsip Ekonomi Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang lebih efektif dan tahan lama.
Prinsip Koperasi diantaranya, sebagai berikut:
(a)   Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
(b)   Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
(c)   Pembagian laba dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
(d)   Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
(e)   Kemandirian
(f)    Pendidikan Perkoperasian
(g)   Kerjasama antar koperasi

Macam-macam Prinsip Ekonomi Koperasi :
1.       Prinsip Munkner
2.       Prinsip Rochdale
3.       Prinsip Raiffeisen
4.       Prinsip Herman Schulze
5.       Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
6.       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7.       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992.

Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi

Ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :
1. Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.
2. Sistem pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawabkan Pada anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3. Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.

Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum. Termasuk dalam kerangka memperoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba tersebut.
Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas, Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu.
Itulah yang menjadi perbedaan dan ciri khusus perekonomian yang di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar