DASAR-DASAR
HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi
adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945
(UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1.
Undang-undang No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.
Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
5.
Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7. Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman
kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan Menteri
No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992,
koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu
perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan
usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai
Perkoperasian, sebagai berikut :
·
Pengelolaan
koperasi dijalankan secara demokrasi
·
Pembagian sisa
hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·
Koperasi harus
bersifat mandiri
·
Balas jasa yang
diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan
organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk
dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan,
maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah
ditetapkan.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan
dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi
adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Landasan-landasan Koperasi
1. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur,
koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya
koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa,
koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian
sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan
waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong
royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan
semboyan Bhineka Tunggal Ika.
2. Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan
sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu
fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan
peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat
perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan
pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan
mendapat dukungan luas dari rakyat.
4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12
1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan
bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk
perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia
yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini
disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun
1992 Nomor 116.
Nama : Windara Dihar R
Npm : 27212737
Kelas : 2EB26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar