Kamis, 24 Oktober 2013

Apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia




Menurut saya iya, karna sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia dimana setiap kegiatannya dilandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :

1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3.     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
4.      masing-masing anggota;
5.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
6.      Kemandirian.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa

Prinsip koperasi Indonesia
1.      Selalu melakukan trade off
2.    Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
3.      Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
4.      Orang selalu bereaksi terhadap insentif
5.      Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak
6.   Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
7.     Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
8.    Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
9.      Harga- harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
10.  Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran

Koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan ketetapan mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak.
Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.

Prinsip ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia:
a) Koperasi selalu melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang diharapkan
b) Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi )
c) Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba
d) Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar