Rabu, 16 Oktober 2013

Tugas Ekonomi Koperasi



DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA

Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :

1.      Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.    Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.      Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.      Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.      Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.  Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.   Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.   Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :

·         Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
·         Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·         Koperasi harus bersifat mandiri
·         Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.

Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Landasan-landasan Koperasi
1. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

2. Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.

4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Nama : Windara Dihar R
Npm   : 27212737
Kelas : 2EB26

Sabtu, 05 Oktober 2013

tugas pilihan ekonomi koperasi


Nama  :  Windara Dihar R
Npm   :  27212737
Kelas  :  2EB26 

Kali ini saya mau memposting tentang liburan ke kampung halaman . Biasanya setiap liburan sekolah keluarga saya menyempatkan untuk berlibur ke rumah nenek yang berada di Kuningan-Jawa Barat. Selain untuk berlibur kami juga bersilaturahmi dengan keluarga yang ada di disana. Walaupun liburan di kampung halaman kurang lebih hanya 3 hari, tetapi kami sangat menikmatinya.
Saat berada di desa , tiap pagi kami pergi ke pasar yang letaknya cukup jauh untuk mencari sarapan dan membeli bahan-bahan untuk memasak. Karna letaknya yang cukup jauh kami harus menggunakan alat transportasi salah satunya yaitu andong. Walaupun memakan waktu yang cukup lama untuk sampai ke pasar tapi kami bisa menikmati pemandangan yang ada disepanjang perjalanan.
Selama disana kami juga tidak hanya dirumah , kami pergi ke tempat wisata. Untungnya desa nenek saya cukup banyak tempat wisata. Misalnya Cibulan, Linggar Jati, Waduk Darma, Sangkanurip dan masih banyak lagi. Tapi tempat yang tidak lupa kami kunjungi setiap berlibur adalah Pemandian Cibulan karna letaknya yang lumayan dekat dibanding tempat wisata yang lain. Dan juga tidak ketinggalan membeli oleh-oleh disana. Saya sendiri tidak lupa membeli tas yang unik-unik untuk dikoleksi.
Selain pergi ke tempat wisata, kami juga bermain disawah dan mandi disungai. Maklum di Jakarta mana ada sungai yang masih jernih. Pulang bermain disungai biasanya kami memetik buah kelapa. Selain itu kami juga memetik buah-buahan lain seperti rambutan, jambu. Padahal buah-buahan itu belum tentu habis dimakan semua.
Pada hari terakhir di desa, biasanya saya dan orang tua saya pergi kemakam yuyut alias nenek dari orang tua saya. Mengirimkan doa dan membersihkan kuburannya. Setelah itu berkumpul dengan sanak saudara dirumah. Itulah momen-momen yang sangat penting.
Itulah cerita perjalanan liburan saya , semua momen itu sangat special. Maka ciptakan lah momen indah itu bersama keluarga. J

Rabu, 02 Oktober 2013

Tugas Wajib Ekonomi Koperasi



Nama  :  Windara Dihar R
Npm    :  27212737
Kelas   :  2EB26

I. Pengertian Koperasi dan Ciri-ciri Koperasi

Pengertian Badan Usaha koperasi

Pengertian koperasi secara sederhana yaitu koperasi berawal dari kata "co" yang berarti bersama dan "operation" (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah bekerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orangperorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.

Jenis-jenis yang di kenal di dalam perkoperasian di Indonesia, antara lain :
a.         Induk Koperasi
b.         Koperasi Primer
c.         Koperasi Sekunder
d.         Koperasi Unit Desa (KUD)
e.         Koperasi Serba Usaha (KSU)
f.          Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
g.         Koperasi Pasar (KOPPAS)
h.         Koperasi Karyawan (KOPKAR)
i.          Koperasi Pegawai (KOPPEG)
j.          Koperasi Warga (KOPAG)
k.         Koperasi Mahasiswa (KOPMA)

Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi

1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
4. Kegiatannya berdasarkan prinsip swadaya (usaha sendiri),swakerta (buatan sendiri),swasembada (kemampuan sendiri).

Ciri-ciri umum koperasi :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

II. Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi & Ciri-ciri Khas Ekonomi Koperasi

Prinsip – prinsip Ekonomi Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang lebih efektif dan tahan lama.
Prinsip Koperasi diantaranya, sebagai berikut:
(a)   Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
(b)   Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
(c)   Pembagian laba dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
(d)   Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
(e)   Kemandirian
(f)    Pendidikan Perkoperasian
(g)   Kerjasama antar koperasi

Macam-macam Prinsip Ekonomi Koperasi :
1.       Prinsip Munkner
2.       Prinsip Rochdale
3.       Prinsip Raiffeisen
4.       Prinsip Herman Schulze
5.       Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
6.       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7.       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992.

Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi

Ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :
1. Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.
2. Sistem pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawabkan Pada anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3. Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.

Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum. Termasuk dalam kerangka memperoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba tersebut.
Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas, Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu.
Itulah yang menjadi perbedaan dan ciri khusus perekonomian yang di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.


Sabtu, 06 April 2013

Inflasi dan Deflasi



Inflasi dan Deflasi
         Pada era 1990-an akhir, Indonesia menghadapi kondisi perekonomian yang cukup pelik . Situasi ini ditunjukkan oleh nilai mata uang dalam negri yang merosot, kecenderungan milai ekspor yang menurun , melemahnya aktifitas dari lembaga-lembaga keuangan sampai dengan melonjaknya harga barang-barang yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat.
Inflasi
      Inflasi adalah suatu keadaan dimana harga cenderung naik secara terus menerus dan berlaku secara umum yang akan mengakibatkan nilai uang turun. Dapat dilihat bahwa harga terus naik dari tahun ketahun meski tingkat kenaikannya berbeda-beda.
Jenis Inflasi berdasarkan tingkat keparahannya :
- Inflasi ringan = dibawah 10% setahun
- Inflasi sedang= 10% - 30% setahun
- Inflasi berat  = 30% - 100% setahun
- Hiperinflasi   = diatas 100% setahun
Asal terjadinya inflasi
a. Luar negri (imported inflation)
       Inflasi ini terjadi akibat adanya kenaikan harga diluar negri yang menyebabkan kenaikan harga di dalam negri . Inflasi semacam ini biasnya terjadi di Negara-negara berkembang yang sebagian bahan bakunya berasal dari luar negri.
b. Dalam negri (domestic inflation)
    Disebabkan oleh beberapa factor :
    1. Terjadi defisit anggaran secara terus-menerus
    2. Terjadi gagal panen
    3. Kredit untuk keperluan produksi dibatasi
Penyebab inflasi
- Kenaikan permintaan
     Inflasi terjadi karena permintaan masyarakat terhadap berbagai barang lebih besar daripada penawaran barang , sehingga terjadi ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran. Supaya keseimbangan terjadi maka harga barang naik.
- kenaikan biaya produksi
       Kenaikan harga-harga factor produksi yang menyebabkan kenaikan biaya produksi , mendorong produsen untuk menaikkan harga jual disetiap titik produksinya. Kenaikan harga jual ini akan mengakibatkan keseimbangan pasar berubah , dimana harga sekarang lebih mahal dibandingkan keseimbangan sebelumnya.
- Ekspektasi masyarakat
     Apa yang masyarakat prediksikan dimasa yang akan datang ternayata sangat berpengaruh terhadap keputusan sekarang. Sebenarnya , fakta bahwa ekspektasi masyarakat dapat mempengaruhi inflasi sangatlah tidak menguntungkan pada perekonomian , terutama bila masyarakaat atau perusahaan mendasarkan ekspektasinya pada kejadian masa lalu.
Cara mengatasi Inflasi
> Kebijakan Moneter
            a. Penetapan cadangan minimum
            b. Operasi pasar terbuka
            c. Kebijkan diskonto
> Kebijakan Fiskal
            a. Menurunkan pengeluaran pemerintah
            b. Menaikkan pajak
> Kebijakan Non Moneter atau Kebijakan Rill
            a. Menaikkan hasil produksi
            b. Mengendalikan harga
  
Deflasi
       Merupakan kebalikan dari inflasi , yaitu suatu keadaan diamana terjadi kecenderungan penurunan pengeluaran dan aktivitas ekonomi sehingga berakibat turunnya produksi , jumlah pekerjaan , investasi , perdagangan, keuntungan dan harga . Turunnya harga secara terus menerus akan mengakibatkan nilai uang naik. Dalam berapa kasus , deflasi bisa menguntungkan . Harga barang yang semakin murah dapat membuat orang semakin mampu membeli barang dan akan meningkatkan standard hidup masyarakat . Namun , deflasi bisa jadi merugikan bila orang menunda pembelian meraka hanya untuk menunggu harga yang lebih murah lagi. Deflasi tidak selalu menghasilkan resesi . Kadangkala , harga barang menjadi jatuh bukan karna permintan yang terlalu rendah , namun karena penawaran yang terlalu tinggi. 

Sumber : Buku Ekonomi SMA/MA kelas X , Wahyu Adji ,Suwerli ,Suratno
Penerbit :  Erlangga