Senin, 25 Maret 2013

Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara



Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara
APBN merupakan penjabaran dari suatu rencana , sekaligus memberikan informasi kea rah mana atau prioritas apa yang akan dilaksanakan selama tahun anggaran.

Fungsi anggaran
a. Merupakan fungsi hukum ketatanegaraan (politik) yaitu bahwa anggaran sebagai dokumen memungkinkan Dewan Perwakilan Rakyat memberi kuasa kepada pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran yang perkiraannya telah dimuat dalam anggaran dan dengan demikian juga untuk menarik alat pembiayaanyang diperlukan untuk pengeluaran tersebut (fungsi otorisasi). Fungsi otorisasi ini diberikan berdasarkan penilaian yang telah diadakan mengenai kebijaksanaan pemerintah yang telah ditentukan (prinsip periodisitas).
b.   Merupakan fungsi pengawasan atas problematik ekonomi-perusahaan (fungsi mikro-ekonomis).
c.   Merupakan fungsi makro-ekonomis yaitu memberikan kepada pemerintah , Dewan Perwakilan Rakyat dab rakyat pengertian mengenai arti daripada kebijaksanaan Negara yang telah ditentukan bagi rumah tangga Negara.

Prosedur anggaran (siklus anggaran)
Meliputi tahapan-tahapan:
·    Penyiapan anggaran oleh kekuasaan eksekutif.
·    Pengajuan anggaran kepada kekuasaan legislatif diikuti dengan pembahasaan dan penentuan oleh parlemen.
·    Pelaksanaan anggaran dengan efektuasi dan administrasi pengeluaran dan penerimaan
·    Pengawasan atas perhitungan oleh suatu badan yang lepas dari pengaruh kekuasaan eksekutif.
·    Penentuan perhitungan kekuasaan legislatif dengan pemberian decharge kepada kekuasaan eksekutif.

Susunan anggaran
Susunan anggaran harus memenuhi berbagai prinsip yang muncul sebagai akibat dari fungsi anggaran.
1.  Berdasarkan fungsi : budget dalam hukum ketatanegaraan dan ekonomi perlu disebut prinsip kelengkapan (prinsip universal). Mempertahankan hak budget parlemen secara lengkap berarti bahwa semua pengeluaran harus dimuat dengan tegas dalam anggaran. Dengan demikian tidak ada aktivitas penguasaan publik yang terlepas dari pengawasan parlemen dan dari anggaran terlihat seluruh kebutuhan Negara akan pendapatan.
2.  Prisip apropriasi atau disebut juga prinsip spesialitas adalah setiap kategori pengeluaran organisasi dimasukkan dalam pasal tersendiri , sehingga dapat dijamin bahwa pembentuk undang-undang bagi tiap kategori-pengeluaran yang demikian itu memberi otorisasi sendiri . 
Macam-macam prinsip spesialitas :
  •  Spesialitas kualitatif      : bahwa jumlah uang yang ditetapkan untuk pasal tertentu harus semata-mata digunakan bagi tujuan yang telah diuraikan.
  •  Spesialitas kuantitatif    : bawa tidak diperbolehkan melampui jumlah yang telah ditetapkan.
  •  Spesialitas urutan sementara    : bahwa pemgeluaran itu hanya dibebankan pada pasal (pos) tertentu bagi tahum anggaran tertentu.
3. Prinsip kesatuan dan gambaran menyeluruh . menyangkut syarat-syarat fungsi hukum ketatanegaraan maupun syarat-syarat fungsi ekonomkis dari pada anggaran.

Perimbangan Keuangan antara Pusat da Daerah
Karena adanya berbagai tingkat hirarki kemungkinan terjadinya konflik antara kebijaksanaan pengeluaran pusat dan engeluaran daerah , maka telah diberlakukan undang-undang tentang Pemerintah Daerah yaitu UU No.5 tahun 1974 . 
Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah menurut UU No.5 tahun 1974 yaitu:
o   Pelaksanaan pemberian otonomi kepada daerah harus menunjang operasi perjuangan rakyat , yakni memperkokoh Negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteran rakyat Indonesia seluruhnya,
o     Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
o  Asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi , dengan memberikan kemungkinan bagi pelaksanaan asas tugas pembantuan.
o  Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian (harmoni) disamping aspek pendemokrasian.
o  Tujuan pemberian otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna (efisiensi) dan hasil efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah , terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

Politik anggaran
Dengan merencanakan dan melaksanakan suatu anggaran , maka Negara melakukan tindakan politik ekonomi. Politik anggaran disini adalah seluruh tindakan kebijaksanaan untuk menentukan susunan dan besarnya pengeluaran Negara. 

Sumber : Buku Perekonomian Indonesia, Penulis Drs. P.C Suroso, M.Sc , 
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar