Anggaran Penerimaan dan
Belanja Negara
APBN merupakan penjabaran dari suatu rencana , sekaligus
memberikan informasi kea rah mana atau prioritas apa yang akan dilaksanakan
selama tahun anggaran.
Fungsi anggaran
a. Merupakan
fungsi hukum ketatanegaraan (politik) yaitu bahwa anggaran sebagai dokumen
memungkinkan Dewan Perwakilan Rakyat memberi kuasa kepada pemerintah untuk
melaksanakan pengeluaran yang perkiraannya telah dimuat dalam anggaran dan
dengan demikian juga untuk menarik alat pembiayaanyang diperlukan untuk
pengeluaran tersebut (fungsi otorisasi). Fungsi otorisasi ini diberikan
berdasarkan penilaian yang telah diadakan mengenai kebijaksanaan pemerintah
yang telah ditentukan (prinsip periodisitas).
b. Merupakan
fungsi pengawasan atas problematik ekonomi-perusahaan (fungsi mikro-ekonomis).
c. Merupakan
fungsi makro-ekonomis yaitu memberikan kepada pemerintah , Dewan Perwakilan
Rakyat dab rakyat pengertian mengenai arti daripada kebijaksanaan Negara yang
telah ditentukan bagi rumah tangga Negara.
Prosedur anggaran
(siklus anggaran)
Meliputi tahapan-tahapan:
· Penyiapan
anggaran oleh kekuasaan eksekutif.
· Pengajuan
anggaran kepada kekuasaan legislatif diikuti dengan pembahasaan dan penentuan
oleh parlemen.
·
Pelaksanaan
anggaran dengan efektuasi dan administrasi pengeluaran dan penerimaan
· Pengawasan
atas perhitungan oleh suatu badan yang lepas dari pengaruh kekuasaan eksekutif.
· Penentuan
perhitungan kekuasaan legislatif dengan pemberian decharge kepada kekuasaan eksekutif.
Susunan anggaran
Susunan anggaran harus memenuhi
berbagai prinsip yang muncul sebagai akibat dari fungsi anggaran.
1. Berdasarkan
fungsi : budget dalam hukum ketatanegaraan dan ekonomi perlu disebut prinsip
kelengkapan (prinsip universal). Mempertahankan hak budget parlemen secara
lengkap berarti bahwa semua pengeluaran harus dimuat dengan tegas dalam
anggaran. Dengan demikian tidak ada aktivitas penguasaan publik yang terlepas
dari pengawasan parlemen dan dari anggaran terlihat seluruh kebutuhan Negara
akan pendapatan.
2. Prisip
apropriasi atau disebut juga prinsip spesialitas adalah setiap kategori
pengeluaran organisasi dimasukkan dalam pasal tersendiri , sehingga dapat
dijamin bahwa pembentuk undang-undang bagi tiap kategori-pengeluaran yang
demikian itu memberi otorisasi sendiri .
Macam-macam prinsip spesialitas :
- Spesialitas kualitatif : bahwa jumlah uang yang ditetapkan untuk pasal tertentu harus semata-mata digunakan bagi tujuan yang telah diuraikan.
- Spesialitas kuantitatif : bawa tidak diperbolehkan melampui jumlah yang telah ditetapkan.
- Spesialitas urutan sementara : bahwa pemgeluaran itu hanya dibebankan pada pasal (pos) tertentu bagi tahum anggaran tertentu.
3. Prinsip
kesatuan dan gambaran menyeluruh . menyangkut syarat-syarat fungsi hukum
ketatanegaraan maupun syarat-syarat fungsi ekonomkis dari pada anggaran.
Perimbangan Keuangan
antara Pusat da Daerah
Karena adanya berbagai tingkat hirarki kemungkinan terjadinya
konflik antara kebijaksanaan pengeluaran pusat dan engeluaran daerah , maka
telah diberlakukan undang-undang tentang Pemerintah Daerah yaitu UU No.5 tahun
1974 .
Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah menurut UU No.5 tahun
1974 yaitu:
o
Pelaksanaan
pemberian otonomi kepada daerah harus menunjang operasi perjuangan rakyat ,
yakni memperkokoh Negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteran rakyat
Indonesia seluruhnya,
o
Pemberian
otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
o Asas
desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi , dengan
memberikan kemungkinan bagi pelaksanaan asas tugas pembantuan.
o Pemberian
otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian (harmoni) disamping aspek
pendemokrasian.
o Tujuan
pemberian otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna (efisiensi) dan
hasil efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah , terutama dalam
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk
meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Politik anggaran
Dengan merencanakan dan melaksanakan suatu anggaran , maka
Negara melakukan tindakan politik ekonomi. Politik anggaran disini adalah
seluruh tindakan kebijaksanaan untuk menentukan susunan dan besarnya
pengeluaran Negara.
Sumber : Buku Perekonomian Indonesia, Penulis Drs. P.C Suroso, M.Sc ,
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Sumber : Buku Perekonomian Indonesia, Penulis Drs. P.C Suroso, M.Sc ,
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar